alt gambar

Friday, June 16, 2017

KPK Akan Dalami Aliran Uang kepada Amien Rais dalam Perkara Lain

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami fakta persidangan mengenai adanya aliran uang ke rekening pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.
Sebelumnya, dalam sidang putusan terhadap mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, majelis hakim tidak dapat memastikan apakah aliran uang sebesar Rp 600 juta kepada Amien Rais, terkait dengan proyek pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan.
Untuk itu, hakim tidak mempertimbangkan hal itu karena dinilai tidak relevan dengan perkara.
"Tidak relevan dengan perkara terdakwa Siti Fadilah, artinya kami tafsirkan bahwa fakta tersebut bisa dilakukan pendalaman di luar perkara ini," ujar jaksa KPK Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6/2017).
Menurut jaksa, pertimbangan hakim dalam putusan Siti Fadilah akan menjadi bahan kajian KPK.
Dalam hal ini termasuk untuk melakukan pengembangan perkara.
Pendiri Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais menggelar jumpa pers terkait uang Rp 600 juta yang disebut jaksa KPK berasal dari aliran dana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dengan terdakwa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di kediamannya di Taman Gandaria, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017). Dalam keterangan persnya, Amien menyebutkan bahwa kejadian pada Januari hingga Agustus 2007 lalu dia mengaku menerima bantuan dana operasional dari Soetrisno Bachir, mantan Ketua Umum DPP PAN.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO

Menurut Ali, bagaimana pun aliran dana ke rekening Amien Rais adalah sebuah fakta persidangan. Selain itu, hal tersebut didukung bukti transfer uang yang dimiliki KPK.
"Jadi kami jaksa penuntut bukan berdasarkan asumsi, tapi berdasarkan fakta sidang, dan itu dipertimbangkan hakim. Setidaknya, ini entry poin yang cukup bagus, meski dalam perkara ini tidak relevan," kata Ali.
Meski menganggap tidak relevan, majelis hakim mengakui adanya aliran dana kepada Amien Rais.
Transfer ke rekening Amien Rais
Berita Terkait:
Rekening Amien Rais enam kali menerima transfer uang. Setiap kali transfer, Amien menerima Rp 100 juta.
Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa Siti terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.
Baca:
Dalam surat tuntutan jaksa, sejumlah uang yang diterima sebagai keuntungan pihak swasta juga mengalir ke rekening mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais.
Menurut jaksa, dalam kegiatan pengadaan alkes untuk mengatasi KLB pada tahun 2005, Siti membuat surat rekomendasi mengenai penunjukan langsung.
Ia juga meminta agar kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, Mulya A Hasjmy, menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa.
Awalnya, pada September 2005, Siti beberapa kali bertemu dengan Ary Gunawan selaku Direktur Utama PT Indofarma Global Medika Ary Gunawan dan Nuki Syahrun selaku Ketua Sutrisno Bachir Foundation (SBF).
Nuki merupakan adik ipar dari Sutrisno Bachir, yang merupakan Ketua Umum PAN.
Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, penunjukan langsung yang dilakukan Siti terhadap PT Indofarma merupakan bentuk bantuan Siti terhadap Partai Amanat Nasional (PAN).
Pengangkatan Siti sebagai Menteri Kesehatan merupakan hasil rekomendasi Muhammadiyah.
Penulis: Abba Gabrillin
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary


Wiranto Pandang Permintaan Rekonsiliasi Rizieq tak Tepat

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menilai permintaan Habib Rizieq untuk melakukan rekonsiliasi antara Gerak...